KUDUS-Dalam rangka upaya mencegah penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kudus menggelar sidang menggunakan sarana video conference ( Vicon ) secara daring ( online ) dengan cara tripartit.
" Kami tetap melaksanakan tugas tugas penuntutan maka Kejaksaan Negeri Kudus bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Rutan Kudus untuk melaksanakan sidang perkara pidana umum secara daring ( online ) dengan tripartit," ujar Kajari Kudus Rustiningsih,Kamis ( 25/3/2020 ).
Rustiningsih mengungkapkan,sidang daring tersebut secara tripartit yaitu dengan menghadirkan terdakwa di ruang khusus di dalam Rutan dengan didampingi oleh petugas tahanan, sedangkan JPU ( Jaksa Penuntut Umum) dan Hakim tetap berada di kantor masing masing.
" JPU dan Hakim berada di ruang khusus yang telah disediakan untuk melakukan sidang secara daring," ujarnya.
Rustiningsih mengungkapkan sebelumnya Kejari Kudus telah melaksanakan sidang daring sejak hari Selasa pada tanggal 24 Maret 2020 untuk 12 ( duabelas ) jenis perkara dan hari ini untuk 7 ( tujuh ) perkara.
Sebagaimana telah di sampaikan oleh Jaksa Agung RI,Burhanudin saat menggelar Video Conference dengan para Kajati dan jajarannya se Indonesia dari rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta,pada Selasa (24/3/2020) lalu ,untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).
"Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon,"kata Jaksa Agung.
Dengan menggelar sidang melalui Vicon, tambah Jaksa Agung semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19.
"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," jelas Jaksa Agung.( Muzer )
Tags
Kejari