Adhyaksa Foto Indonesia

Buronan Asal Kejari Tanah Laut di Tangkap di Cengkareng Jakbar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung,Dr.Mukri


JAKARTA- Lagi,di bulan suci Ramadhan ini Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan terpidana dalam kasus pembuatan dan pemalsuan surat-surat berharga.

“Buronan asal   Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan atas nama Hj. Ria Liana berhasil di amankan  di sebuah Komplek Perumahan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat  pada Rabu (22/05/2019) sekitar pukul 16.35 Wib ,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam siaran pers di Jakarta,Kamis ( 23/5/19 )

Mukri tegaskan,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 586 K/Pid/2017 tanggal 25 September 2017, Hj. Ria Liana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta membuat surat palsu.

“Atas perbuatannya terpidana di jerat Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya

Hingga saat ini Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan ke-60 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. ( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال