Kapuspenkum Kejaksaan Agung,Dr.Mukri |
JAKARTA- Lagi,di bulan suci Ramadhan ini Tim
Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan terpidana dalam kasus
pembuatan dan pemalsuan surat-surat berharga.
“Buronan asal Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan
Selatan atas nama Hj. Ria Liana berhasil di amankan di sebuah Komplek Perumahan di Kecamatan
Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu
(22/05/2019) sekitar pukul 16.35 Wib ,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri
dalam siaran pers di Jakarta,Kamis ( 23/5/19 )
“Atas
perbuatannya terpidana di jerat Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP,” bebernya
Hingga saat
ini Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan
buronan ke-60 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi
minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.
“Tidak ada
tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. ( Muzer )
Tags
Kejagung