MAKASSAR- PT.
Sarana Multi Insfratruktur ( Persero ) pada Kemeterian Keuangan menggelar Sosialisasi Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Daerah PT.Sarana Multi Infrastruktur ( Persero ) kepada Kejaksaan
Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi,kegiatan yang berlangsung
selama sehari itu berlangsung di Hotel Clara,Makasar,Jumat ( 26/4/19 ) dan
menghadirkan nara sumber jaksa Agung Muda Perdata dan tata Usaha Negara (
Jamdatun ) Louke Larasanti dan Direktur Utama PT.SMI Emma Sri Martini di hadiri
para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Sulawesi yang
ditunjuk oleh Jamdatun.
Direktur Utama PT.SMI
Emma Sri Martini dalam paparannya menyampaikan dan mengapresiasi atas seluruh
bantuan kinerja jaksa Pengacara Negara .
“ Kami sangat berterima kasih atas seluruh bantuan kinerja Jaksa
pengacara negara dan sangat puas atas kerjasama antara Jam Datun dan PT. sarana
multi infrastruktur (SMI),” ujar Emma.
Sementara menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara ( Jam-Datun ) Loke Larasati menyampaikan bahwa jajarannya sangat mengapresiasi pujian dari dirut PT.SMI.
“Semoga ini merupakan penyemangat kinerja Jam datum dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara
( JPN ) di kemudian hari,dan siap
memberikan bantuan tidak hanya legal assistance atau legal opinion atau legal
audit, tetapi juga termasuk dalam proses litigasi maupun non litigasi bilamana
ada sengketa perdata atau TUN di pengadilan,” ujar Louke.
Sementara dalam kesempatan yang sama,Kepala Kejaksaan Negeri
( kajari ) Banggai Ramdhanu yang hadir pada acara tersebut mengatakan bahwa PT SMI sudah memasukan Kabupaten Banggai dalam program pembiayaan pembangunan
infrastruktur dalam hal pemberian pembiayaannya.
“ Diharapkan prosedural dalam pembuatan materi penyusunan
perencanaan proyek pembangunan, perencanaan penganggaran, perencanaan pelaporan
dan perencanaan monitoring dan evaluasi
harus detail dan akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dengan
dimasukan kajian dan telaahan berbagai disiplin ilmu untuk mengantisipasi
hambatan tantangan gangguan dan ancaman baik yang di sebabkan oleh faktor alam maupun manusia,” kata Ramdhanu
kepada www.pji.kejaksaan.go.id
melalui washap.
Sebagaimana diketahui,PT.SMI telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan RI pada tanggal 16 July 2015 telah
melakukan penandatangan kerjasama dengan Jamdatun ( saat itu di jabat
Noorrochmad ) yang ditandatangani langsung oleh Jamdatun dan Direktur PT.SMI
terkait dengan hokum dalam bidang perdata dan tata usaha Negara yang memiliki
pernana penting dalam merealisasi pendanaan proyek-proyek insfratruktur di
Indonesia. ( Muzer )
Tags
Kejati