Sejumlah anggota Tim Intelijen Kejaksaan
Agung bersama dengan Tim Kejati Jambi mengamankan terpidana Jamrus Bin Jamhur (
tengan berpeci ) di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Selasa tengah malam
( 00.30 WIB-Red ), ( 25/9/18 )
Terpidana asal Kejati Jambi atas
nama Jamrus Bin Jamhur diduga melakukan tindak pidana perbankan,terdakwa
disangkakan melanggar pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda
sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)
bulan.
Untuk diketahui,Program Tabur
31.1 merupakan komitmen Kejaksaan menuntaskan penanganan perkara pidana, dimana
setiap Kejaksaan Tinggi diberikan tanggung jawab untuk setidaknya menangkap
satu buronan pelaku kejahatan setiap bulannya. Hingga 25 September 2018 ini,
Kejaksaan telah mengamankan 170 buronan. ( MR )
Tags
Intelijen