Adhyaksa Foto Indonesia

Buronan Kasus Perbankan Asal Kejati Jambi,di Amankan di Bandara Minangkabau Oleh Tim Intelijen Kejagung


Sejumlah anggota Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejati Jambi mengamankan terpidana Jamrus Bin Jamhur ( tengan berpeci ) di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Selasa tengah malam ( 00.30 WIB-Red ), ( 25/9/18 )

Terpidana asal Kejati Jambi atas nama Jamrus Bin Jamhur diduga melakukan tindak pidana perbankan,terdakwa disangkakan melanggar pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Untuk diketahui,Program Tabur 31.1 merupakan komitmen Kejaksaan menuntaskan penanganan perkara pidana, dimana setiap Kejaksaan Tinggi diberikan tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buronan pelaku kejahatan setiap bulannya. Hingga 25 September 2018 ini, Kejaksaan telah mengamankan 170 buronan. ( MR )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال